KONSEP DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING
A. Pengertian Bimbingan dan
Konseling
Ada banyak
definisi tentang Bimbingan dan Konseling, bahkan penggunaan kata bimbingan dan
konseling itu sendiri. Frank Parson (Prayitno, 1999:93),
mendefinisikan bimbingan sebagai bantuan yang diberikan kepada individu untuk
dapat memilih, mempersiapkan diri, dan memangku suatu jabatan serta mendapat
kemajuan dalam jabatan yang dipilihnya itu. Dan konseling diartikan sebagai
kegiatan pengungkapan fakta atau data tentang siswa, serta pengarahan kepada
siswa untuk dapat mengatasi sendiri masalah-masalah yang dihadapinya.
Sedangkan Shetzer
dan Stone (1980), menggunakan kata hubungan pemberian bantuan(helping
relationship) untuk suatu proses konseling yang berarti interaksi antara konselor
dengan klien dalam upaya memberikan kemudahan terhadap cara-cara
pengembangan diri yang positif. Dalam konteks ini, merujuk pada draft final
panduan pelayanan Bimbingan dan Konseling berbasis kompetensi kurikulum 2004, “
Bimbingan merupakan pelayanan bantuan
untuk peserta didik, baik secara perseorangan maupun kelompok, agar mandiri dan
berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan social, bimbingan
belajar dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan
pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.”
Dalam pengertian
tersebut, maka dapat disimpulkan beberapa pokok bahwa:
1. Bimbingan dan Konseling
merupakan pelayanan bantuan bukan layanan pengajaran, sehingga ketika
guru masuk kedalam kelas focus utama adalah memberikan pelayanan secara
langsung, baik layanan orientasi, informasi maupun bimbingan kelompok, dan
bukan mengajarkan bimbingan dan konseling.
2. Pelayanan bimbingan dan konseling dilakukan melalui kegiatan
perorangan dan kelompok. Oleh karena itu, peran guru kelas memberikan
kemudahan bagi guru pembimbing dalam melaksanakan tugasnya sangatlah penting.
Sebagai contoh memberikan izin siswa yang diminta untuk berkonsultasi dengan
guru pembimbing.
3. Arah kegiatan bimbingan dan
konseling ialah membantu peserta didik untuk dapat melaksanakan kehidupan
sehari-hari secara mandiri dan berkembang secara optimal. Perkembangan optimal
yang dimaksud adalah perkembangan yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi
yang dimiliki peserta didik.
4. Ada empat bidang bimbingan,
yaitu bimbingan pribadi, social, belajar, dan karir. Artinya,
pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya terfokus pada penanganan masalah
belajar semata, tetapi meliputi pula penangana n masalah pribadi, social dan
karir.
5. Pelayanan bimbingan dan
konseling dilaksanakan melalui jenis-jenis layanan tertentu, di
tunjang sejumlah kegiatan pendukung.
6. Pelayanan bimbingan dan
konseling harus didasarkan pada norma-norma yang berlaku.
B. Arah Pelayanan Bimbingan dan
Konseling
1. Terpenuhinya tugas-tugas perkembangan peserta didik dalam setiap tahap
perkembangan mereka.
2. Dalam upaya mewujudkan tugas-tugas perkembangan itu, kegiatan
bimbingan dan konseling mendorong peserta didik mengenal diri dan lingkungan,
mengembangkan diri, mengembangkan arah karir.
3. Kegiatan bimbingan dan
konseling meliputi bimbingan pribadi, social, belajar, dan karir.
C. Tujuan Bimbingan dan Konseling
Tujuan umum
pelayanan bimbingan dan konseling yaitu memandirikan peserta didik dan
mengembangkan potensi mereka secara optimal. Tujuan bimbingan dan konseling ini
selanjutnya dijabarkan dalam bentuk kompetensi yang di indikasikan pada
keefektifan siswa dalam kehidupan sehari-hari.
D. Fungsi Bimbingan dan Konseling
1. Fungsi pemahaman, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu
oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan peserta didik.
Pemahaman itu meliputi;
- pemahaman tentang diri peserta
didik, terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk guru
bimbingan dan konseling/Konselor).
- pemahaman tentang lingkungan
peserta didik (termasuk di dalamnya lingkungan keluarga dan sekolah), terutama
oleh peserta didik sendiri, orang tua, dan guru (termasuk guru bimbingan dan
konseling/Konselor).
- pemahaman tentang lingkungan (termasuk di dalamnya informasi
pendidikan, informasi jabatan/pekerjaan, informasi sosial dan
budaya/nilai-nilai), terutama oleh peserta didik sendiri, orang tua, dan guru
(termasuk guru bimbingan dan konseling/Konselor).
2. Fungsi pencegahan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya atau
terhindarnya peserta didik dari permasalahan yang mungkin timbul, yang akan
dapat mengganggu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan dan
kerugian-kerugian tertentu dalam proses perkembangannya.
3. Fungsi pengentasan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terentaskannya atau
teratasinya berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta didik.
4. Fungsi pemeliharaan dan
pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan
menghasilkan terpelihara dan terkembangkannya berbagai potensi dan kondisi
positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan
berkelanjutan.
5. Fungsi Advokasi, yaitu
fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau
kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
E.
Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling
1. Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran
layanan:
·
Bimbingan dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis
kelamin, suku, agama, dan stasus sosial ekonomi.
·
Bimbingan dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang
unik dan dinamis.
·
Bimbingan dan konseling memperhatikan seepenuhnya tahap dan berbagai aspek
perkembangan individu.
·
Bimbingan dan konseling memberikan perhatian utama kepada perbedaan individual
yang menjadi orientasi pokok pelayanannya.
2.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan
permasalahan individu:
·
Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh
kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di
sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosia dan pekerjaan, dan
sebaliknya denganpengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik
individu.
·
Kesenjangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah
pada individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan
konseling.
3.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan program
pelayanan:
·
Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari upaya pendidikan dan
pengembangan individu, oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus
diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta
didik.
·
Program bimbingan dan konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan
individu, masyarakat, dan kondisi lembaga.
·
Program bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang
pendidikan yang terendah sampai tertinggi.
·
Terhadap isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling perlu diadakan
penilaian yang teratur dan terarah.
4.
Prinsip-prinsip berkenaan dengan tujuan
pelaksanaan pelayanan:
·
Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang
akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahan.
·
Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan yang akan
dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri, bukankarena
kemauan atau desakan dari pembimbing atau pihak lain.
·
Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang
relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
·
Kerjasama antara guru bimbingan dan konseling/Konselor, guru-guru lain, dan
orang tua amat menentukan hasil pelayanan bimbingan dan konseling.
·
Pengembangan program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui
pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu
yang terlibat dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu
sendiri.
F.
Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
1. Asas kerahasiaan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan
keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu
data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang
lain. Dalam hal ini guru bimbingan dan konseling/Konselor berkewajiban penuh
memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiannya
benar-benar terjamin.
2. Asas
kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalankan
layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Dalam hal ini guru bimbingan dan
konseling/Konselor berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti
itu.
3. Asas
keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri
maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru bimbingan dan konseling/Konselor
berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (Konseli). Keterbukaan ini
amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan
pada diri peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta
didik dapat terbuka, guru bimbingan dan konseling/Konselor terlebih dahulu
harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas
kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara
aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling. Dalam
hal ini guru bimbingan dan konseling perlu mendorong peserta didik untuk aktif
dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukkan
baginya.
5. Asas
kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada
tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu: peseta didik sebagai sasaran
layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang
mandiri dengan ciriciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya,
mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru
bimbingan dan konseling hendaknya mampu mengarahkan layanan bimbingan dan
konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6. Asas
kekiknian, yaitu asas bimbinga menghendaki agar obyek sasaran layanan
bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (konseli) dalam
kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan masa depan atau kondisi masa
lampau dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang
dapat diperbuat sekarang.
7. Asas
kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu
bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai
dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas
keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh
guru bimbingan dan konseling/konselor maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis dan terpadukan. Untuk inikerjasama antara guru bimbingan dan konseling
dan pihakpihak yang berperanan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling perlu terus dikembangkan. koordinasi segenap layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas
kenormatifan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak
boleh bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang ada, yaitu norma-norma
agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang
berlaku. Layanan dan kegiatan bimbingan dan konselingharus dapat meningkatkan
kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan
norma-norma tersebut.
10. Asas keahlian, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
Keprofesionalan guru bimbingan dan konseling harus terwujud baik dalam
penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling.
11. Asas alih tangan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas
suatu permasalahan peserta didik (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu
kepada pihak yang lebih ahli. Guru bimbingan dan konseling/Konselor dapat
menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain,
selain juga dapat mengalihtanagankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik
dan ahli-ahli lain.
12. Asas tut wuri handayani, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan
konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi
(memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan
dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (konseli)
untuk maju. Segenap asas perlu diselenggarakan secara terpadu dan tepat waktu
yang satu tidak perlu didahulukan atau dikemudiankan dari yang lain.
POLA UMUM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
A.
Bidang Bimbingan dan Konseling
1. Bidang Bimbingan Pribadi
Dalam bidang
bimbingan pribadi, pelayanan bimbingan dan konseling membantu siswa untuk
menemukan dan memahami serta mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan YME, mandiri, aktif, kreatif, serta sehat jasmani dan rohani.
Pokok-pokok
materi dalam bidang bimbingan pribadi adalah sebagai berikut:
- Penanaman sikap an kebiasaan dalam
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME.
- Pengenalan dan pemahaman tentang
kekuatan diri sendiri dan penyalurannya untuk kegiatan-kegiatan yang kreatif
dan produktif, baik dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, maupun untuk
peranannya di masa depan.
- Pengenalan dan pemahaman tentang
bakat dan minat pribadi serta penyaluran dan pengembangannya melalui
kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif.
- Pengenalan dan pemahaman tentang
kelemahan diri sendiri dan usaha-usaha penanggulangannya.
- Pengembangan kemampuan mengambil
keputusan sederhana dan mengarahkan diri.
- Perencanaan serta penyelenggaraan
hidup sehat.
2. Bidang Bimbingan Sosial
Dalam bidang
bimbingan sosial, pelayanan bimbingan dan konseling membantu siswa dalam proses
sosialisasi untuk mengenal dan berhubungan dengan lingkungan social yang
dilandasi budi pekerti luhur dan rasa tanggung jawab.
Pokok-pokok
materi dalam bidang bimbingan sosial adalah sebagai berikut:
- Pengembangan kemampuan
berkomunikasi baik melalui ragam lisan maupun tulisan secara efektif.
- Pengembangan kemampuan bertingkah
laku dan berhubungan social, baik di rumah, di sekolah, maupun di masyarakat
dengan menjunjung tinggi tata karma, sopan santun serta nilai-nilai agama,
adat, peraturan dan kebiasaan yang berlaku.
- Pengembangan hubungan yang dinamis
dan harmonis serta produktif dengan teman sebaya.
- Pengenalan dan pemahaman peraturan
dan tuntutan sekolah, rumah, lingkungan, serta kesadaran untuk melaksanakannya.
3. Bidang Bimbingan Belajar
Dalam bidang
bimbingan belajar, pelayanan bimbingan dan konseling membantu siswa
mengembangkan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai pengetahuan dan
keterampilan, serta menyiapkannya untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat
yang lebih tinggi.
Pokok-pokok
materi dalam bidang bimbingan belajar adalah sebagai berikut:
- Pengembangan sikap dan kebiasaan
belajar untuk mencarai informasi dari berbagai sumber belajar, bersikap
terhadapa guru dan nara sumber lainnya, mengikuti pelajaran sehari-hari,
mengerjakan tugas (PR), mengembangkan keterampilan belajar, dan menjalani
program penilaian.
- Pengembangan disiplin belajar dan
berlatih, baik secara mandiri maupun kelompok.
- Pemantapan dan pengembangan
penguasaan materi pelajaran di sekolah.
- Orientasi belajar pada jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
4. Bidang Bimbingan Karir
Dalam bidang
bimbingan karir, pelayanan bimbingan dan konseling membantu siswa mengenali dan
mulai mengarahkan diri untuk masa depan karir.
Pokok-pokok
materi dalam bidang bimbingan karir adalah sebagai berikut:
- Pengenalan awal terhadap dunia
kerja dan usaha memperoleh penghasilan untuk memenihi kebutuhan hidup.
- Pengenalan, orientasi dan informasi
karir pada umumnya, secara sederhana.
- Pengenalan dan pemahaman diri
secara awal berrkenaan dengan kecenderungan karir yang hendak di kembangkan.
B.
Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
Menurut Abin
Syamsuddin Makmun (2002:283), mengemukakan bahwa sejumlah layanan yang
dapat dilakukan dalam proses bimbingan dan konseling, mencakup:
1. Inventory services, yaitu
pengumpulan informasi atau data mengenai diri siswa yang bersangkutan serta
hal-hal yang relevan dan bertalian dengan dirinya.
2. Information service, yaitu pemberian
informasi kepada yang bersangkutan baik tentang keadaan dirinya,
program-programnya, rencana karirnya, serta lingkungannya.
3. Placement service, yaitu penempatan
yang bersangkutan pada program-program/jurusan/bidang studi. Kelas/kelompok
belajar, jenis kegiatan dan sebagainya yang sesuai dengan latar belakang dan
kondisi obyektif dirinya.
4. Counseling service, yaitu penyuluhan
dalam usaha meyakinkan diri atas keadaan dirinya, menyadari masalah-masalah
yang dihadapinya, serta dapat mencari dan memilih alternative tindakan yang
dipandang terbaik untuk dirinya.
5. Evaluation and follow up service, yaitu
upaya menilai seberapa jauh kemajuan-kemajuan yang telah tercapai atau tidak
oleh yang bersangkutan, guna menetapkan strategi layanan bantuan lebih lanjut.
Sedangkan, Prayitno
(1997:35-38) mengemukakan berbagai jenis layanan yang perlu dilakukan
dalam pelayanan bimbingan dan konseling, mencakup beberapa layanan sebagai
berikut:
1. Layanan
orientasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta
didik(klien) memahami lingkungan (seperti lingkungan sekolah) yang baru
dimasuki peserta didik, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta
didik di lingkungan yang baru itu.
2. Layanan
Informasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
peserta didik (klien) menerima dan memahami berbagai informasi (seperti
informasi pendidikan dan informasi jabatan) yang dapat dipergunakan sebagai
bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik.
3. Layanan
Penempatan dan Penyaluran yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh penempatan dan penyaluran
yang tepat (misalnya penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok
belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ko/ekstra
kurikuler) sesuai dengan potensi, bakat, minat serta kondisi pribadinya.
4. Layanan
Pembelajaran yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien) mengembangkan diri berkenaan dengan
sikap dan kebiasaan belajar yang baik, materi belajar yang cocok dengan
kecepatan dan kesulitan belajarnya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan
belajar lainnya.
5. Layanan
Konseling Perorangan yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien) mendapatkan layanan langsung tatap
muka (secara perorangan) dengan guru dalam rangka pembahasan dan pengentasan
masalah pribadi yang di deritanya.
6. Layanan
Bimbingan kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien) secara bersama-sama melalui dinamika
kelompok memperoleh berbagai bahan dari nara sumber tertentu (terutama dari
guru) dan/atau membahas secara bersama-sama pokok bahasan (topic) tertentu yang
berguna untuk menunjang pemahaman dan kehidupannya sehai-hari dan/atau untuk
perkembangan dirinya baik sebagai individu maupun sebagai pelajar, dan untuk
pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan tertentu.
7. Layanan
Konseling Kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh kesempatan untuk pembahasan
dan pengentasan permasalahan yang dialaminya melalui dinamika kelompok, maslah
yang dibahas itu adalah masalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing
anggota kelompok.
C.
Kegiatan Pendukung Bimbingan dan Konseling
1. Aplikasi Instrumentasi, yaitu
kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan data dan
keterangan peserta didik (klien), keterangan tentang lingkungan peserta didik
dan “ lingkungan yang lebih luas”. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan
berbagai instrument, baik tes maupun non-tes.
2. Himpunan Data, yaitu kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun data yang relevan
dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan,
sistematis,komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
3. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan peserta
didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat
memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta
didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
4. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling untuk memperoleh data, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan
orang tua dan atau keluarganya
5. Alih Tangan kasus, yaitu kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling untuk mendapatkan penanganan yang lebih
tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik dengan memindahkan
penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya.
6. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling untuk menyediakan berbagai bahan
pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi,
kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
7. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk
memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan
kewenangannya
D.
Langkah-Langkah Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling
1. Tahap perencanaan
2. Tahap pelaksanaan
3. Tahap evaluasi
4. Tahap analisis
5. Tahap tindak lanjut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar